SERTIFIKASI NASIONAL BIDANG MANAJEMEN RISIKO BERGELAR CRA DAN CRP
Aktivitas bisnis bahkan hingga tingkat paling sederhana tidak lepas dari potensi risiko. Terdapat beragam pendekatan dalam mengelola risiko agar tidak menjadi potensi kerugian dan bahkan diharapkan dapat menjadi sebuah keutungan. Salah satu yang cukup populer diimplementasikan pada berbagai industri adalah pengelolaan risiko dengan pendekatan ISO 31000 ini.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap risiko, mengasah keahlian mengelola risiko, dan memastikan serta memelihara kompetensi bagi para professional di Industri Jasa Keuangan, saat ini telah tersedia Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko Certified Risk Associate (CRA) dan Certified Risk Professional (CRP), yaitu Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal yang diakui secara nasional melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko didukung oleh pelatihan persiapan uji kompetensi yang akan memberikan pemahaman dan peningkatan kompetensi peserta yang dibawakan secara sistematis dan efektif sesuai dengan best practice, serta dilakukan dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Khusus (SKK) Bidang Manajemen yang sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
UNIT KOMPETENSI
MANAJEMEN RISIKO MADYA (CRA)
UNIT KOMPETENSI
MANAJEMEN RISIKO PROFESIONAL (CRP)
- Mengelola Risiko
- Menentukan Risk Owner dan Fungsi Terkait Untuk Setiap Kejadian Risiko
- Mendokumentasikan Risiko-Risiko ke Dalam Risk Register
- Mendefinisikan Kriteria Risiko
- Melakukan Penentuan Skala Prioritas Terhadap Risiko-Risiko
- Melakukan Evaluasi Untuk Memperkirakan Risiko-Risiko yang dapat Diterima (Tolerable)
- Menetapkan Risiko-Risiko yang Akan Dilakukan Tindakan penanganan Selanjutnya
- Menentukan Strategi Penanganan Risiko
- Melakukan Evaluasi Konteks Internal dan Eksternal Perusahaan
- Menentukan Risk Owner dan Fungsi Terkait Untuk Setiap Kejadian Risiko
- Mendokumentasikan Risiko-Risiko ke Dalam Risk Register
- Melakukan Identifikasi Risiko Fungsi / Bisnis Unit
- Mendefinisikan Kriteria Risiko
- Melakukan Penentuan Skala Prioritas Terhadap Risiko-Risiko
- Melakukan Pengukuran Probabilitas dan Dampak dari Setiap Risiko Yang Telah Diidentifikasi
- Melakukan Evaluasi Untuk Memperkirakan Risiko-Risiko yang Dapat Diterima (Tolerable)
- Menetapkan Risiko-Risiko yang Akan Dilakukan Tindakan Penanganan Selanjutnya
- Menentukan Strategi Penanganan Risiko
- Menyusun Rencana Tindakan Penanganan atas Risiko-Risiko
- Melaksanakan Penanganan atas Risiko-Risiko
- Melakukan Evaluasi Konteks Internal dan Eksternal Perusahaan
- Melakukan Pemetaan dan Memahami Kondisi/Konteks Internal dan Eksternal Organisasi Dalam Mencapai Tujuan-Tujuannya
- Mengkomunikasikan Profil Risiko Perusahaan Pada Posisi dan Waktu Tertentu
- Mengkomunikasikan Peran dan Tanggung Jawab Setiap Pihak yang Terlibat dan Berkepentingan Dengan Manajemen Risiko
- Merencanakan Komunikasi dan Konsultasi Terhadap Para Pemangku Kepentingan Mulai Dari Awal dan Selama Penerapan Proses Manajemen Risiko
- Melakukan Pengukuran atas Efektifitas dari Tindakan Penanganan yang Dilakukan
- Menyusun Kriteria untuk Mengukur Progress Terhadap Target yang Ingin Dicapai
- Menentukan Waktu dan Strategi yang Tepat Untuk Menerapkan Kerangka Kerja Manajemen Risiko
- Menerapkan Kebijakan Manajemen Risiko dan Proses Lintas Organisasi
- Melakukan Pengukuran Kinerja Penerapan Manajemen Risiko terhadap Rencana Kerja Manajemen Risiko
- Melakukan pemantauan secara berkala dalam hal apakah kerangka kerja, kebijakan, dan rencana Manajemen Risiko masih selaras dengan konteks internal dan eksternal organisasi
- Menyusun Kebijakan Manajemen Risiko Pada Perusahaan di Pasar Modal
- Menyusun Kerangka Kerja untuk Mengelola Risiko
- Menyusun Rencana Kerja yang spesifik yang telah Mencakup Pihak-Pihak yang Akan Terlibat, Target yang Ingin Dicapai, Jangka Waktu, Persyaratan yang Dibutuhkan, Maksud dan Manfaat dari Rencana Kerja Manajemen Risiko
- Melakukan Pembaruan atas Risk Register Secara Periodik.
